Dalam kondisi tertentu, kadang kala seorang muslim sulit melakukan ibadah dengan cara yang ideal. Sedangkan islam pada dasarnya tidak menghendaki kesulitan bagi para pemeluknya. Untuk itu, maka muncullah hukum rukhshah atau keringanan yang berlaku dalam kondisi khusus.

Rukhshah atau keringanan ini tidak bisa diambil secara sembarang. Ada kondisi – kondisi khusus yang menyebabkan rukhshah diperbolehkan. Seperti safar, sakit, terpaksa, lupa, kebodohan, tidak mampu, dan kesulitan umum.

Setelah mengetahui apa saja sebab dibolehkannya rukhshah, Anda juga perlu mengetahui apa saja bentuk rukshah yang ada dalam Islam. Berikut ini adalah 7 bentuk rukshah yang ada dalam Islam:

1. Keringanan dalam bentuk pengguguran

Dalam beberapa kondisi, seorang muslim bisa mendapatkan rukshah dalam bentuk pengguguran. Artinya, dalam kondisi tertentu, suatu kewajiban bisa menjadi gugur. Misalnya, ketika seorang laki-laki mengalami udzur syar’i dan tidak dapat menunaikan shalat jumat, maka kewajiban shalat jumat tersebut gugur dan dia tidak wajib melakukan shalat jumat.

2. Keringanan dalam bentuk pengurangan

Selain itu, ada pula keringanan atau rukshah yang diberikan dalam bentuk pengurangan. Contoh kasus dalam hal ini adalah ketika seseorang sedang melaksanakan safar dan berada dalam perjalanan. Orang tersebut mendapatkan rukshah dan diperbolehkan untuk meng-qashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat.

3. Keringanan dalam bentuk penggantian

Keringanan dalam bentuk penggantian adalah mengganti satu ibadah dengan ibadah lain yang memiliki fungsi sama. Misalnya saat seseorang kesulitan untuk menemukan air untuk bersuci, maka dia bisa berwudhu atau mandi janabah dengan cara tayammum.

Hal yang sama juga bisa diterapkan pada saat seseorang sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk terkena air. Maka dia bisa bersuci dengan cara tayammum.

4. Keringanan untuk mendahulukan sesuatu yang belum datang waktunya

Keringanan bentuk ini umumnya dilakukan dalam perkara shalat, yaitu dengan memajukan waktu shalat yang belum datang. Misalnya pada saat melakukan sholat jama’ taqdim dzuhur dengan ashar di waktu dzuhur. Atau shalat jama’ taqdim maghrib dengan isya di waktu maghrib.

5. Keringanan untuk mengakhirkan sesuatu yang telah datang waktunya

Berbeda dengan poin sebelumnya, rukshah dalam bentuk ini adalah dengan mengakhirkan sesuatu. Misalnya dengan melakukan sholat jama’ ta’khir dzuhur dengan ashar di waktu ashar. Atau shalat jama’ ta’khir maghrib dengan isya di waktu isya.

6. Keringanan dalam bentuk kemurahan

Dalam kondisi tertentu, Allah juga memberikan keringanan dalam bentuk kemurahan. Rukshah ini umumnya diterapkan dalam kondisi terpaksa atau pengobatan. Dimana dalam kondisi tersebut, seseorang diperbolehkan untuk memakan suatu makanan atau obat yang berasal dari sesuatu yang haram atau najis. Namun, begitu keluar dari kondisi tersebut, maka hukum keharaman makanan dan obat tersebut akan kembali kepada asalnya.

7. Keringanan dalam bentuk perubahan

Bentuk rukshah terakhir adalah rukshah dalam bentuk perubahan. Misalnya, seseorang diperbolehkan untuk mengubah arah kiblat karena merasa takut akan suatu ancaman. Dalam kondisi ini, orang tersebut boleh shalat tanpa menghadap kiblat.

Itulah 7 bentuk rukhshah yang diberikan oleh Allah untuk orang – orang muslim. Setiap keringanan ini dapat diambil tergantung dengan kasus dan kondisi yang dihadapi. Misalnya, keringanan yang diberikan kepada musafir hanyalah untuk mengganti puasa yang dilakukan, namun tidak menggugurkan kewajiban puasa itu sendiri.

Mengetahui bentuk – bentuk keringanan yang Allah berikan membantu kita untuk menjalani ibadah dan perintah Allah dengan lebih baik.

Share This

Share This

Share this post with your friends!