Maqashid syariah merupakan ilmu yang mempelajari tujuan dari diturunkannya suatu syariat. Baik syariat Allah yang berupa larangan ataupun perintah. Namun, tidak semua orang bebas menentukan maksud atau tujuan diturunkannya suatu syariat. Ada kaidah yang mendasari hal tersebut, sehingga suatu syariat bisa diketahui tujuannya.

Berikut ini adalah beberapa kaidah mendasar untuk menentukan maqashid syariah:

Kaidah Pertama: Seluruh Ketentuan Syariah Memiliki Maksud / Maqashid

Setiap hal yang diciptakan, dihilangkan, atau ditambah oleh Allah memiliki hikmah atau tujuan tertentu. Baik hal-hal yang termasuk dalam muamalah maupun hal-hal yang termasuk dalam ibadah. Secara prinsip, suatu ibadah juga memiliki sebab atau illat. Meskipun dalam ketentuan detailnya, seringkali suatu ibadah tidak dijelaskan sebabnya.

Kaidah Kedua: Menentukan Maqashid Harus Berdasarkan Dalil

Penentuan maqashid atau tujuan dari suatu syariah tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada dalil yang menjadi dasar dari penentuan tersebut. Karena pada dasarnya, menisbatkan suatu maqashid atau tujuan atas suatu hukum dalam Islam sama dengan menisbatkan perkataan dan hukum kepada Allah.

Setiap syariat Allah dan target yang ada dalam suatu syariat merupakan target Allah. Jadi, jika seseorang menetapkan maqashid syariah tanpa adanya dalil, hal tersebut sama dengan berdusta kepada Allah. Dan tentu saja hal tersebut berdosa serta menjadi perkara terlarang di dalam syariat.

Kaidah Ketiga: Menertibkan Mashlahat dan Mafsadat

Mashlahat dan mafsadat suatu hal tidaklah sama. Ada perbedaan tingkatan antara keduanya yang menjadi alasan adanya suatu perintah, larangan, atau ketentuan lain mengenai suatu hal. Menurut imam asy-Syaitibi, perbedaan tingkat mashlahat dan mafsadat juga kaitannya terhadap suatu perbuatan dijelaskan sebagai berikut:

– Apabila suatu perbuatan memiliki mashlahat yang besar, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori rukun

– Apabila suatu perbuatan memiliki mafsadat yang besar, maka perbuatan tersebut termasuk dalam kategori dosa besar

– Apabila suatu perbuatan mashlahatnya tidak besar, maka perbuatan tersebut termasuk dalam kategori ihsan

– Apabila suatu perbuatan mafsadatnya kecil, maka perbuatan tersebut termasuk dalam kategori dosa kecil

Kaidah keempat: Membedakan Antara Maqashid Dan Wasa’il Dalam Setiap Ketentuan Allah

Maqashid adalah tujuan dari apa yang diperintahkan Allah untuk dilakukan atau ditinggalkan. Sedangkan wasail atau wasilah merupakan suatu perkara yang harus dilakukan atau ditinggalkan untuk mencapai tujuan dari perintah yang diberikan. Dengan kata lain, wasail bisa disebut sebagai sarana mencapai tujuan dari suatu perbuatan.

Sebagai contoh, adalah surat Al-Jumah ayat 9:

Hai orang-orang yang beriman apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat. Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah SWT dan tinggalkanlah jual beli demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui

Dalam ayat tersebut terdapat perintah untuk bergegas ke masjid dan meninggalkan jual beli. Perintah untuk bergegas ke masjid tujuannya bukan pada sikap bergegas ataupun pergi ke masjidnya. Namun, perintah tersebut memiliki tujuan agar mengingat Allah.

Begitu pula dengan larangan jual beli. Larangan tersebut hadir bukan untuk mengharamkan jual beli. Namun, karena dikhawatirkan kegiatan jual beli tersebut dapat membuat seseorang lalai melaksanakan sholat jumat atau lalai dari mengingat Allah.

Share This

Share This

Share this post with your friends!