Ada banyak sekali hukum Islam yang mengatur tentang transaksi yang dilakukan oleh manusia. Termasuk di dalamnya transaksi jual beli, hutang piutang, pinjam meminjam, dan berbagai transaksi lainnya. Adanya aturan ini sebenarnya bertujuan untuk menjaga umat dari kerugian. Baik kerugian di dunia maupun di akhirat.
Salah satu hal yang menarik untuk dikaji adalah hukum islam yang membahas tentang jual beli. Bagaimanapun, keuntungan dari jualan inilah yang nantinya akan dinikmati dan menjadi daging di dalam tubuh. Karena itu, seorang muslim harus memastikan bahwa segala sesuatu yang dia peroleh berasal dari sesuatu yang baik.
Sebelum melakukan jual beli atau berdagang, hal pertama yang harus Anda pahami adalah apa saja barang jualan yang boleh Anda jual. Khususnya jika dipandang dari kacamata hukum Islam. Secara umum, hanya ada 3 syarat yang perlu diperhatikan untuk mengetahui apakah suatu barang boleh dijual atau tidak. Berikut ini adalah 3 syarat tersebut:
1. Barang Yang Boleh Dimanfaatkan Menurut Syariat
Hampir setiap barang yang dijual beli pasti memiliki manfaat. Mulai dari untuk memenuhi kebutuhan hingga untuk menjadi hiburan atau kesenangan. Namun, seorang muslim harus mampu memahami, apakah barang tersebut adalah barang yang boleh dimanfaatkan secara syariat atau tidak. Jika tidak, maka jual beli yang dilakukan bisa menjadi haram.
Beberapa contoh barang yang tidak boleh dijual beli adalah khamr, babi, bangkai, patung, dan lain sebagainya. Selain itu, tidak boleh juga menjual segala hal yang haram atau yang tercampur dengan yang haram.
Sesungguhnya jika Allah telah mengharamkan sesuatu, maka Allah juga mengharamkan hasil penjualannya.
(HR Abu Dâwud dan Ahmad)
2. Barang Yang Bisa Diserah Terima
Barang yang dijual harus merupakan barang yang bisa diserah terimakan. Jika barang tersebut tidak bisa diserah terima, maka sama saja dengan menjual barang yang tidak ada. Beberapa contoh barang yang tidak bisa diserah terima adalah binatang lepas, burung yang terbang bebas, atau barang yang dirampas dan tidak bisa dikembalikan.
3. Barang dan Alat Tukar Harus Sudah Diketahui
Saat menjual atau membeli barang, maka kedua pihak harus sudah mengetahui apa barang yang dijual atau apa alat tukar yang digunakan. Mengetahui hal tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan panca indera atau dengan menjelaskan sifat – sifatnya.
Jika salah satu pihak tidak mengetahui barang yang dijual atau alat tukar yang digunakan, maka transaksi tersebut termasuk ke dalam transaksi gharar yang tidak jelas. Hal ini memiliki potensi perselisihan dan hukumnya tidak sah menurut Islam.
Namun, jika unsur ketidak jelasan ini tidak akan menimbulkan masalah yang besar di masa yang akan datang, maka jual beli yang dilakukan akan tetap sah. Beberapa contoh jual beli gharar adalah menjual sesuatu yang belum dimiliki sepenuhnya oleh penjual, menjual anak sapi yang belum lahir, menjual makanan yang tidak jelas, dan lain sebagainya.
Itulah 3 syarat barang yang boleh dijual beli yang wajib Anda ketahui sebelum melakukan transaksi jual beli. Jika barang yang dijual memenuhi 3 syarat tersebut, maka barang itu boleh dan halal untuk dijual. Begitu juga dengan hasil keuntungan yang didapat juga halal untuk dinikmati.
Dengan mengetahui syarat – syarat tersebut, maka akan lebih mudah bagi seorang muslim untuk menjaga diri dari perkara haram yang dapat menghalangi terkabulnya doa.