Saat kita melakukan suatu kesalahan baik yang disengaja maupun tidak, kita tentu ingin segera meminta maaf. Apalagi sebagai seorang muslim dan mukmin, ketika kita melakukan sebuah perbuatan dosa maka kita pasti ingin dosanya tersebut dapat dihapus dan terampuni. Karena bila tidak, maka dosa dan kesalahan yang kita perbuat itu akan membawa dampak buruk, baik ketika kita masih hidup di dunia atau kelak ketika kita hidup di alam akhirat. Rasulullah shallallȃhu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ
Setiap anak keturunan Adam itu berbuat dosa. Dan sebaik-baik orang yang berbuat dosa adalah orang-orang yang mau bertobat
(HR Ibnu Majah)
Namun, kita harus tahu bahwa tidak setiap perbuatan dosa dapat dilebur dengan cara yang sama. Ada cara-cara tertentu untuk melebur sebuah dosa yang tidak sama antara satu dosa dengan dosa yang lain. Ini berarti ada pembagian kategori dosa yang menentukan bagaimana cara peleburannya. Imam Al-Ghazali di dalam kitab Minhâjul ‘âbidîn menuturkan bahwa secara garis besar ada beberapa macam kategori dosa dengan cara meleburnya masing-masing. Dalam kitab tersebut beliau menuliskan:
فاعلم أن الذنوب في الجملة ثلاثة أقسام: أحدها ترك واجبات الله سبحانه وتعالى عليك من صلاة أو صوم أو زكاة أو كفارة أو غيرها فتقضى ما أمكنك منها
Ketahuilah, secara garis besar dosa-dosa itu ada tiga macam. Pertama, meninggalkan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan oleh Allah kepadamu seperti salat, puasa, zakat, kafarat, dan lainnya. Maka (untuk meleburnya) engkau mengqadha kewajiban-kewajiban tersebut selagi memungkinkan.
Seperti penjelasan di atas, jenis dosa yang pertama adalah dosa yang berkaitan dengan berbagai kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah untuk dilaksanakan oleh hambaNya. Orang yang meninggalkan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah seperti salat, puasa, zakat dan lainnya, harus melebur dosa tersebut dengan mengqadha kewajiban-kewajiban yang ditinggalkan itu selagi memungkinkan untuk mengqadha atau menggantinya.
Salat yang tidak dilakukan karena lupa, tertidur, atau melakukan salat tetapi dengan menggunakan pakaian najis, di tempat yang najis atau alasan lainnya, maka salat tersebut harus di-qadha setelah memungkinkan untuk melakukannya. Puasa wajib yang tidak dilakukan karena sakit, bepergian, atau melakukan puasa tetapi lupa niat pada malam hari, batal sebelum masuknya waktu berbuka atau karena alasan-alasan yang lain harus diqadha segera setelah memungkinkan untuk melakukannya. Demikian pula dengan zakat, haji dan ibadah-ibadah wajib lainnya.
Selanjutnya Imam al-Ghazali menuturkan:
والثاني ذنوب بينك وبين الله سبحانه وتعالى كشرب الخمر وضرب المزامر وأكل الربا ونحو ذلك فتندم على ذلك وتوطن قلبك على ترك العود الى مثلها أبدا
Kedua, dosa-dosa di antaramu dan Allah subhȃnahȗ wa ta’ȃlȃ seperti meminum minuman khamr, meniup seruling, memakan riba dan sebagainya. (Untuk meleburnya) maka engkau menyesali perbuatan-perbuatan tersebut dan menetapkan hatimu untuk tidak akan mengulanginya lagi selamanya.
Kategori dosa yang kedua adalah dosa-dosa yang terkait antara seorang hamba dengan Allah. Dosa dalam kategori kedua ini lebih pada hal-hal yang dilarang oleh Allah dan tidak ada kaitannya dengan sesama hamba. Contoh perbuatan dosa yang masuk pada kategori ini adalah meminum minuman keras, berzina, memakan riba, memandang lawan jenis yang bukan mahram, berdiam di masjid dalam keadaan junub, memegang dan membawa Alquran tidak dalam keadaan suci, menggunakan harta untuk kemaksiatan, dan lain sebagainya.
Menurut Imam al-Ghazali, dosa dalam kategori ini dapat dilebur dengan penyesalan dan memantapkan hati untuk tidak akan kembali melakukan kesalahan serupa selamanya. Dengan kata lain pelaku dosa kategori ini dituntut untuk bertaubat secara benar untuk dapat melebur dosanya.
Adapaun dosa kategori yang ketiga menurut Imam al-Ghazali:
والثالث ذنوب بينك وبين العباد وهذا أشكل وأصعب
Ketiga, dosa-dosa antara kamu dan para hamba. Dosa macam ini lebih rumit dan lebih berat.
Dosa kategori yang ketiga adalah dosa yang terjadi di antara sesama hamba Allah, sesama umat manusia. Dosa dalam kategori ini dianggap oleh para ulama sebagai dosa yang lebih berat risikonya dibanding dosa yang terjadi antara seorang hamba dengan Allah. Ini dikarenakan dosa antarsesama manusia lebih banyak menuntut tindakan-tindakan tertentu untuk bisa meleburnya. Dosa antarsesama umat manusia ini bisa jadi menyangkut harta benda, jiwa, kehormatan, kesucian, ataupun agama. Masing-masing memiliki cara tersendiri bila seorang yang menyalahinya ingin melebur dosa tersebut.