Istilah syariat bukan lagi istilah yang baru atau aneh bagi banyak orang. Kata syariat ini sering ditemukan di berbagai tempat dan kesempatan. Mulai dari buku yang dibaca, ceramah ustadz, pengajian, kultum, dan lain sebagainya. Namun, apakah yang dimaksud dengan syariat?

Makna Syariat Secara Bahasa

Kata syariat sendiri sebenarnya merupakan kata dalam bahasa Arab yang kemudian diserap menjadi kata bahasa Indonesia. Bahkan kata ini juga bisa Anda temukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia versi online. Dalam KBBI, kata syariat berarti hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah swt., hubungan manusia dan alam sekitar berdasarkan Al-Qur’an dan hadits. Kata syariat juga memiliki bentuk tidak baku yaitu sarengat, sariat, sereat, dan syariah yang memiliki arti sama.

Namun, untuk mengetahui makna asli syariat, tentu saja Anda harus merujuk kepada kamus literatur bahasa Arab yang menjadi asal kata syariat tersebut.

Kata syariat berasal dari sya-ra-‘a yang artinya memulai, mengawali, memasuki, memahami. Dalam definisi lain, kata ini juga bisa berarti membuat peraturan, undang – undang, syariat. Sedangkan secara etimologi, kata syariat memiliki arti mazhab atau metode yang lurus.

Makna Syariat dalam Islam

Pemaknaan syariat atau definisi syariat antar ulama memiliki redaksi yang cukup berbeda. Imam al-Qurthubi misalnya, beliau mendefinisikan syariat islam sebagai agama yang Allah syariatkan kepada hamba – hambaNya. Definisi ini dituliskan dalam kitab Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an.

Sedangkan Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ Fatawa mendefinisikan syariat Islam sebagai menaati Allah, menaati Rasul-Nya, dan para pemimpin dari kalangan orang beriman. Dan Imam Ibnu Atsir Al-Jazari menyebutkan bahwa definisi syara’ dan syariat lebih menitikberatkan kepada agama yang Allah syariatkan atas hamba-hamba-Nya. Yaitu agama yang Allah tetapkan bagi mereka dan wajibkan atas mereka. Definisi Imam Ibnu Atsir al-Jazari ini disampaikan dalam kitab an-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar.

Selain itu, Doktor Athiyah Fayyadh membagi terminologi syariat dalam dua definisi. Yaitu definisi umum dan definisi khusus.

Syariat dalam Makna Umum

Dalam makna umum, syariat mencakup seluruh hukum yang menjadi ketetapan Allah dan diwajibkan kepada hamba-hamba-Nya. Hukum ini disampaikan melalui wahyu yang turun atau melalui lisan rasul-Nya. Definisi syariat dalam makna umum ini mencakup hampir semua aktivitas yang dilakukan manusia. Mulai dari segi akidah, moral, ibadah, pekerjaan, politik, hukum, kekuasaan, warisan, pemberian, dan lain sebagainya.

Luasnya cakupan syariat secara umum ini mengisyaratkan bahwa Islam adalah agama yang menyeluruh dan sempurna. Sehingga, segala hal telah memiliki koridor dan aturan yang jelas. Baik dari segi perintah hingga tata laksananya.

Syariat dalam Makna Khusus

Sedangkan syariat dalam makna khusus hanya mencakup sebagian dari hukum – hukum syar’i karena adanya sebab dan kebutuhan tertentu. Misalnya, pada saat kata syariat digunakan bersama dengan kata akidah, maka definisi syariat menjadi hal – hal yang berkaitan dengan hukum – hukum fisik. Seperti hubungan antara manusia dengan Rabbnya, dengan sesama manusia, dengan alam, dan juga dengan kehidupan. Sedangkan pada definisi ini, akidah merujuk pada hal – hal yang berkaitan dengan keyakinan dan iman.

Di waktu lain, kata syariat juga bisa disandingkan dengan kata fiqh. Maka dalam kontes tersebut, syariat merujuk kepada hukum yang berasal dari wahyu atau Allah SWT. Sedangkan fiqh merujuk kepada hukum yang merupakan hasil dari ijtihad para mujtahid.

Share This

Share This

Share this post with your friends!