Dalam ilmu fiqh dikenal istilah ushul fiqh dan kaidah fiqh. Dua istilah ini sebenarnya merupakan dua istilah yang berbeda. Baik secara definisi maupun penggunaannya dalam menetapkan hukum – hukum fiqh. Kaidah fiqh merupakan aturan yang bersifat umum dalam masalah fiqh, yang dapat diterapkan pada beberapa masalah fiqh.

Sementara ushul fiqh merupakan kaidah yang menjelaskan tentang metode pengambilan hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dari dalil – dalil syar’i yang ada. Dengan mempelajari ushul fiqh, maka para ahlu fiqh bisa mengetahui dalil dan hukum Allah terhadap suatu urusan yang memerlukan penanganan hukum. Dengan begitu, penyalahgunaan dalil dapat dihindari.

Ada beberapa perbedaan dasar antara ushul fiqh dengan kaidah fiqh, berikut ini beberapa di antaranya:

1. Masa Kedatangannya Dibandingkan Dengan Fiqh

Ushul fiqh mempelajari mengapa suatu hukum fiqh bisa hadir. Dengan kata lain, ushul fiqh selalu datang lebih dulu dibandingkan dengan fiqh-nya. Dengan diketahuinya ushul fiqh, maka seorang mujtahid bisa mengeluarkan hukum fiqh dari dalil. Baik yang berasal dari al-Quran maupun Sunnah.

Kaidah fiqh datang setelah fiqh. Karena, kaidah fiqh telah disusun dengan mengelompokkan beberapa masalah fiqh yang ada dalam satu aturan yang universal.

2. Penerapan Kepada Kasus

Ushul fiqh harus dipelajari dan dipahami lebih dulu. Sehingga tidak bisa diterapkan langsung ke kasus yang ada. Sedangkan, kaidah fiqh dapat diterapkan langsung ke suatu kasus yang sesuai.

3. Keberadaan Perantara

Sebelum digunakan sebagai hukum fiqh, ushul fiqh perlu melalui perantara terlebih dahulu. Sedangkan kaidah fiqh bisa menghasilkan hukum fiqh secara langsung tanpa harus melalui perantara.

Contoh Kasus Ushul Fiqh dan Kaidah Fiqh

Dalam ushul fiqh, terdapat sebuah kaidah yang menyebutkan bahwa “Setiap kalimat larangan menunjukkan hukum tidak sahnya perbuatan yang dilarang.” Adanya kaidah ini dalam ushul fiqh tidak dapat digunakan untuk menetapkan bahwa hukum akad asuransi adalah tidak sah. Diperlukan perantara lain terlebih dahulu untuk menetapkan sah atau tidaknya hukum akad asuransi.

Di sisi lain, kaidah fiqh juga memiliki kaidah yang mirip, dimana kaidah tersebut mengatakan bahwa, “Hal – hal yang mendatangkan mudharat harus dihapuskan.” Dari kaidah ini, maka para ahli fiqh bisa mengambil hukum bahwa boleh memaksa penjual untuk menerima kembali barang cacat yang dijualnya. Dalam hal ini, hukum tersebut dinamakan sebagai khiyar aib.

Itulah beberapa penjelasan mengenai perbedaan ushul fiqh dengan kaidah fiqh. Meskipun sekilas keduanya terlihat mirip, namun ada perbedaan mendasar di antara dua hal tersebut. Mulai dari definisi, waktu kedatangannya, penerapan atas kasus, hingga kebutuhan adanya perantara.

Mempelajari ushul fiqh dan kaidah fiqh tentu saja tidak cukup jika hanya dalam waktu dan tulisan yang singkat saja. Karena itu, penting bagi seorang muslim untuk terus mempelajari berbagai cabang ilmu agama. Dengan begitu, akan lebih mudah bagi seorang muslim untuk mengetahui mana yang benar dan salah dalam hukum agama. Mempelajari dua hal tersebut juga membantu seorang muslim agar tidak salah dalam memahami dalil dan hukum Islam yang ditemui.

Share This

Share This

Share this post with your friends!