Shalat sebagai rukun Islam yang kedua merupakan tiang agama yang wajib didirikan. Allah mewajibkan hamba-hamba-Nya untuk menegakkan shalat lima waktu dalam sehari. Shalat merupakan salah satu cara seorang mukmin berkomunikasi dengan Allah. Semakin besar rasa cinta kita kepada Allah, maka kita akan menyegerakan diri dalam mengerjakan shalat. Berkomunikasi dengan Allah harus di waktu terbaik, dengan cara terbaik.

Waktu terbaik dalam mengerjakan shalat adalah di awal waktu, Sobat Al Hasanah. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan Imam Muslim,

“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah shalat pada waktunya, berbakti kepada kedua orang tua, dan jihad di jalan Allah.”

Selain itu, ada cara terbaik untuk shalat bagi laki-laki, yakni shalat berjamaah di masjid. Sebagaimana yang terdapat pada hadits yang diriwayatkan Imam Al Bukhari, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”

Nah, mengenai shalat jamaah ini para para ulama sepakat bahwa ini adalah ketaatan yang paling halal, ditekankan, dan diutamakan. Lalu, apakah shalat berjamaah menjadi wajib? Berikut penjelasannya!

Shalat Berjamaah Lebih Diutamakan!

Seperti yang sudah kita ketahui, shalat berjamaah sangat dianjurkan dalam Islam. Dalil anjuran mengerjakan shalat berjamaah sangatlah banyak, baik dalil yang berasal dari perkataan ataupun perbuatan Rasulullah sendiri. Para ulama juga sepakat bahwa shalat merupakan ibadah yang paling ditekankan dan ketaatan yang paling mulia.

Namun, ada perbedaan pendapat apakah jamaah merupakan syarat sahnya shalat? Atau apakah sah hukum shalat yang dikerjakan tidak dengan berjamaah? Ada yang berpendapat bahwa shalat berjamaah fardhu kifayah. Ini merupakan pendapat paling kuat dan diantara ulama yang mengikuti pendapat ini adalah Imam al-Nawawi. Sementara Imam al-Rafi’i mengatakan shalat berjamaah sunnah muakkad.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutamakan shalat jamaah atas shalat sendirian. Pengutamaan shalat jamaah atas shalat sendirian menunjukkan bahwa shalat sendirian juga memiliki keutamaan, kok! Dan keutamaan itu tidak terjadi kecuali jika sah hukumnya.

Yang harus diingat adalah setiap muslim yang berakal, laki-laki, dan baligh, harus mengerjakan shalat jamaah nih, Sobat Al Hasanah. Tetapi yang perlu kamu ketahui juga bahwa shalat berjamah tidak hanya berhukum wajib. Ada juga lho yang berhukum haram dan hukum-hukum lainnya.

Dilansir dari islam.nu.or.id, Hasan bin Ahmad al-Kaf memerinci hukum shalat berjamaah menjadi tujuh hukum yaitu:

1. Fardhu a’in

Ini merupakan hukum wajib shalat berjamaah bagi kaum laki-laki pada hari Jumat. Sehingga jika shalat Jumat tidak dilaksanakan secara berjamaah, maka hukumnya pun tidak sah.

2. Fardhu kifayah

Ini merupakan kewajiban kolektif. Maksudnya adalah jika sudah ada sebagian masyarakat yang mengerjakan shalat berjamaah, maka kewajiban masyarakat lainnya sudah gugur. Sebaliknya, jika tidak ada yang mengerjakannya, seluruh masyarakat bisa berdosa.

3. Sunnah Mu’akad

Contoh shalat berjamaah yang hukumnya Sunnah mu’akad adalah shalat Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Istisqa dan sebagainya.

4. Mubah

Contohnya adalah shalat jamaah yang dilakukan dalam shalat-shalat yang tidak disyariatkan untuk berjamaah seperti shalat dhuha dan shalat rawatib (sebelum dan sesudah shalat).

5. Khilaful Ula

Hal ini terjadi ketika ada perbedaan niat antara imam dan makmum. Misalnya, imam berniat shalat bukan qadha (ada’) sementara makmum berniat qadha, atau sebaliknya.

6. Makruh

Hal ini jika seseorang melakukan shalat berjamaah dengan imam yang fasik.

7. Haram

Yakni seperti shalat berjamaah yang dilakukan di atas tanah hasil rampasan atau diperoleh dari cara yang tidak halal, di lokasi ghosob (tanpa izin). Walaupun secara hukum, shalatnya tetap sah.

Sampai sini, kita sudah tahu tentang hukum melaksanakan shalat berjamaah, khususnya untuk kamu kaum pria. Tinggal kita benar-benar mempraktekannya, benar-benar mengamalkannya. Jangan sampai melalaikan shalat berjamaah di masjid, ya!

Share This

Share This

Share this post with your friends!