Tata tertib (tatib) adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pondok Pesantren Al Hasanah (PPAH) sebagai landasan berperilaku yang mengatur berbagai hal yang wajib dan tidak boleh dilakukan serta sanksi bagi santri yang melakukan pelanggaran. Tujuan adanya tatib adalah untuk mewujudkan suasana pesantren yang tertib, kondusif, dan berdisiplin tinggi bagi terlaksananya proses pendidikan dan pengajaran serta penuh rasa persaudaraan.

A. Kewajiban Santri
Setiap santri wajib:
1. Berakhlak mulia, jujur dan selalu memelihara persaudaraan
2. Menaati semua syariat/ajaran Islam
3. Mematuhi semua tata tertib yang ada di pesantren
4. Selalu melaksanakan shalat fardhu berjamaah
5. Menghormati sesama santri, ustadz, ustadzah, bersikap sopan dan santun
6. Berpakaian rapi dan sopan selama berada di dalam maupun di luar lingkungan pesantren
7. Khusus santriwati diwajibkan berbusana muslimah sesuai dengan syariat Islam, pakaian longgar, tidak transparan, jilbab syar’i dan tidak berpakaian dengan warna/model mencolok
8. Menjaga nama baik Pondok Pesantren Al Hasanah
9. Semangat belajar agar dapat menyelesaikan pendidikan dengan baik
10. Menjaga seluruh barang-barang pribadi dengan baik
11. Menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan lingkungan
12. Tidak mudah goyah dan mudah menyerah dalam menuntut ilmu

B. Kunjungan Orang tua
1. Tidak ada kunjungan kepada santri pada saat pandemi Covid-19 atau pandemi lainnya
2. Jika keluarga santri datang ke pesantren karena ada keadaan darurat, maka harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
a. Parkir kendaraan di tempat yang tidak mengganggu lalu lintas
b. Berpakaian rapi, tidak ketat dan menutup aurat dengan baik
c. Tidak merokok
d. Menaati protokol kesehatan diantranya memakai masker, cuci tangan dan tidak salaman
e. Menyampaikan tujuan berkunjung secara lengkap kepada satpam
f. Tidak dibenarkan menemui santri secara langsung
g. Tidak dibenarkan memasuki asrama
h. Duduk dan menunggu di ruang tamu
i. Membuang sampah pada tempatnya
j. Bersikap sopan dan menghargai warga pesantren

C. Pengiriman Paket
Orang tua boleh mengirimkan paket berupa pakaian, makanan, minuman atau barang lain sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jika tidak ada jadwal mngirimkan paket, maka dilarang mengirimkan paket.

D. Aturan Perizinan
1. Tidak ada perizinan keluar pesantren pada saat pandemi Covid-19 atau pandemi lainnya
2. Jika darurat, saat izin dari awal penjemputan hingga kembali pulang harus didampingi orang tua atau anggota keluarga kandung yang merupakan mahramnya.
3. Wajib kembali ke Pesantren sesuai batas waktu yang ditetapkan
4. Dilarang menyalahgunakan izin untuk hal-hal lain
5. Izin keluar pesantren, diberikan kepada santri apabila darurat:
a. Keluarga kandung sakit parah/kritis di rumah sakit/meninggal dunia
b. Izin berobat ke rumah sakit, klinik atau pusat kesehatan lain jika ada pemberitahuan dari pembina asrama
6. Batas waktu izin mutlak menjadi kewenangan bagian perizinan dan tidak bisa ditawar
7. Izin tidak ada sama sekali jika pandemi covid semakin meningkat atau semakin parah

E. Jenis-jenis Pelanggaran
1. Pelanggaran Ringan
a. Tidak memakai ikat pinggang
b. Tidak tertib dalam mengantri
c. Mencoret buku-buku milik pesantren
d. Berpakaian tidak rapi
e. Dan lain sebagainya yang setara
2. Pelanggaran Sedang
a. Terbukti 10 (sepuluh) kali melakukan pelanggaran ringan
b. Tidak melaksanakan puasa sunnah yang ditentukan pesantren seperti puasa senin kamis
c. Makan di asrama atau ruang belajar
d. Mengambil lauk pauk melebihi jatah yang ditetapkan
e. Dan lain sebagainya yang setara
3. Pelanggaran Berat
a. Terbukti 5 kali melakukan pelanggaran sedang
b. Tidak shalat berjamaah tanpa ada halangan syar’i
c. Melakukan perkelahian dan tawuran
d. Melakukan tindak kekerasan atau mencelakakan orang lain
e. Melakukan pencurian
f. Mempercayai dan mengikuti dukun/peramal, khurafat dan takhayul
g. Keluar meninggalkan pesantren tanpa ada izin/kabur
h. Pacaran dengan lawan jenis
i. Dan lain sebagainya yang setara
4. Pelanggaran sangat berat
a. Terbukti 4 kali melakukan pelanggaran berat
b. Beraqidah sesat
c. Berhubungan atau bersekutu dengan jin
d. Membawa, menyimpan, mengedarkan dan mengonsumsi narkoba
e. Minum minuman keras
f. Masuk asrama santriwati
g. Melakukan pergaulan bebas/berzina
h. Terbukti terlibat kejahatan dan perbuatan asusila di tengah masyarakat
i. Melakukan perbuatan penyimpangan seksual, sodomi, homoseksual, dan lesbian
j. Dan lain sebagainya yang setara

F. Sanksi
1. Sanksi Ringan
a. Nasihat dan teguran secara lisan
b. Menulis surat-surat tertentu dari al Quran
c. Lari keliling lapangan, push-up, scout jump
d. Dan lain sebagainya yang setara
2. Sanksi sedang
a. Nasihat dan teguran secara tertulis
b. Pakai jilbab warna khusus selama beberapa hari (Bagi santriwati)
c. Dan lain sebagainya yang setara
3. Sanksi Berat
a. Membuat surat perjanjian, diketahui orang tua dan digundul (santriwan)
b. Membuat surat perjanjian, diketahui orang tua dan pakai jilbab khusus (santriwati)
4. Sanksi sangat berat
Dikeluarkan dari pondok pesantren Al Hasanah

G. Barang Terlarang
1. Gambar/foto tidak syai’i, foto lawan jenis
2. Wallpaper berkarakter tidak syar’i
3. VCD/DVD tidak syar’i /porno
4. Buku atau bacaan berisi kekerasan, kriminalitas, pergaulan bebas, khurafat dan takhayul
5. Pakaian bergambar termasuk atribut yang tidak syar’i
6. Semua jenis Alat musik
7. Perhiasan/aksesoris kalung, cincin, gelang
8. Mie instan, makanan terlalu pedas, bumbu pedas
9. Semua jenis Elektronik HP, Tablet, Laptop, MP3, MP4, Sound Box, Flasdisk, SD Card
10. Rokok, minuman keras/Alkohol, Tuak, Narkoba
11. Gelang, Kalung, Cincin
12. Celana Jin’s, Celana Begi, celana Cutbray
13. Baju Jersey Bola, seprey bola
14. Jimat, Rajah
15. Novel, komik
16. Senjata tajam
17. Tip-ex Cair
18. Manset, kaos You can see
19. Uang lebih dari 100.000
20. Korek api
21. Cutter/gunting/obeng
22. Minuman bersoda, minuman bubuk pop ice, jasjus, dan sejenisnya
23. Pakaian berwarna pink bagi santriwan
24. Lem Aibon
25. Koper
26. Box container
27. Masker scuba
28. Boneka
29. Kue ulang tahun
30. Galon air
31. Masker wajah
32. Softek instan
33. Krim wajah
34. Parfum alkohol, untuk santriwati dilarang membawa semua jenis parfum
35. Barang lain yang terlarang dalam agama maupun negara

Share This

Share This

Share this post with your friends!