Berdasarkan hasil seleksi gelombang 2 PPDB TA. 2021-2022, Panitia PPDB Pondok Pesantren Al Hasanah Bengkulu Tengah memutuskan bahwa nama-nama calon santri yang tercantum dalam daftar lampiran ini dinyatakan LULUS. Keputusan kelulusan calon santri sepenuhnya merupakan hak Panitia PPDB.

Bagi calon santri yang lulus, tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. Membayar daftar ulang pada tanggal 2 – 15 Februari 2021
  2. Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui transfer ke Kode Pembayaran/Virtual Account (VA) masing-masing calon santri baru
  3. Menyerahkan berkas fisik pendaftaran dan surat pernyataan santri dan orangtua sampai dengan tanggal 15 Februari 2021. Jika tidak melengkapi, maka dianggap mengundurkan diri.
  4. Wajib menyerahkan surat keterangan bebas Hepatitis B dan TBC yang asli dari rumah sakit umum kabupaten/kota dan laboratorium pada saat masuk asrama, yang dilakukan 1 bulan sebelum masuk
  5. Wajib menyerahkan surat hasil rapid tes antigen yang dilakukan 1 hari sebelum masuk asrama
  6. Yang tidak melakukan daftar ulang dan pelunasan pada waktu yang yang telah ditentukan, maka calon santri dianggap mengundurkan diri.

Kami atas nama Panitia PPDB 2021/2022 mengucapkan barakallaahufiikum kepada calon santri baru yang telah dinyatakan lulus. Kami juga mengucapkan jazakumullah khairan dan penghargaan setinggi-tingginya kepada calon santri baru yang sudah mengikuti tes seleksi namun belum memenuhi kriteria kelulusan. Kami doakan semoga putra putri dari Abu Ummu tetap semangat untuk mengenyam pendidikan di pesantren atau lembaga pendidikan Islam yang diharapkan.

Kami informasikan juga bahwa PPDB Ponpes Al Hasanah untuk jenjang MA Al Hasanah masih dibuka.

Informasi

Ustadz Heris 0857 6449 0515
Ustadz Rama 0815 3942 3055
Ustadz Barid 0822 7932 5853
Ustadz Sahdan 0853 8331 5233
Ustadz Syamsul 0852 3415 2545
Ustadz Tono 0821 8662 1039
Ustadz Yamin 0812 7828 19877

Share This

Share This

Share this post with your friends!